PNS Terlibat Terorisme Bisa Diberhentikan

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, andai ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam jaringan kelompok terorisme, tentu akan ada tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksinya bisa berupa pemberhentian.  

Demikian dikatakan Tjahjo di Jakarta, Minggu (3/6). Orang nomor di Kementerian Dalam Negeri itu pun kemudian mengingatkan, bahwa kesetiaan dan loyalitas PNS adalah kepada negara yang berdasarkan Pancasila. Maka, ketika seorang PNS sudah anti NKRI dan Pancasila, tentu ia sudah tak lagi loyal. Ia bukan lagi abdi negara. Sanksinya bisa berupa pemberhentian. Meski begitu, akan tetap ada proses pembinaan. 

"Saya kira segera akan kita proses kalau dia seorang PNS tentu akan segera kita berhentikan. Sebagai manusia, akan kita bina biar dia diproses secar hukum. Tapi sebagai PNS sementara akan kita berhentikan. Itu konsekuensi, karena PNS adalah orang yang harus setia dan taat kepada Pancasila, kepada kebangsaan negara kita," kata mantan Sekjen PDIP tersebut.

Sementara terkait upaya kepolisian yang gencar melakukan penangkapan kepada terduga kelompok terorisme, Tjahjo percaya kepolisian, khususnya Densus 88 Anti-teror tidak asal tangkap. Pasti, ketika menangkap seseorang yang dicurigai terlibat dalam kelompok jaringan terorisme sudah berdasarkan bukti yang kuat.  

"Saya kira kepolisian maupun Densus 88 Anti-teror yang menangkap seseorang yang diindikasikan seseorang itu terlibat dengan jaringan-jaringan teror, pasti sudah dicermati cukup lama gerak geriknya sudah didukung oleh data-data yang akurat," katanya.(p/ab)